Sabtu, 09 April 2016

143 Pengedar & bandar narkoba diciduk polisi, pecandu direhabilitasi

16.56
Merdeka. com - Deretan Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap 143 orang tersangka sepanjang Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bercahaya) 2016. Dari beberapa tangan tersangka diamankan 5, 5 Kg narkotika type sabu sebagai tanda bukti. Sedang untuk pecandu narkoba, dikerjakan rehabilitasi. " Penangkapan itu dikerjakan sepanjang operasi Bercahaya mulai sejak 23 Maret sampai 6 April 2016 di Polda serta semua Polres se-Riau, " tutur Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo pada merdeka. com di Pekanbaru, Kamis (7/4). Disebutkan Guntur, terkecuali narkoba type sabu, pihaknya juga mengamankan 1, 482 kg daun ganja kering, 1. 814 butir pil ekstasi serta 160 butir Happy Five (H5). " Tersangka serta tanda bukti ini dari pengungkapan 107 masalah, " kata Guntur. Tujuan operasi ini yaitu sindikat pengedar serta bandar narkoba. Sesaat, pecandu atau pemakai dianjurkan untuk rehabilitasi supaya terlepas dari narkoba sebelumnya tertangkap tangan oleh polisi. " Untuk warga yang terlanjur jadi pecandu tak diolah hukum. Mereka diimbau melapor ke Polda serta BBNP (Tubuh Narkotika Nasional Propinsi) untuk direhabilitasi dengan cara gratis, " jelas Guntur.

Menurut Guntur, selama ini telah ada 22 orang warga yang melapor ke Unit Pekerjaan Rehabilitasi untuk di setujui. Sejumlah 21 orang direhabilitasi sedang bekasnya dalam penyelidikan. Diluar itu, deretan Polda Riau lakukan 782 kali kampanye. Salah satunya, sosialisasi mengenai bahaya narkoba segera ke sekolah, lembaga, sarana umum sejumlah 321 kali, mendatangi media 33 kali. " Serta 428 kali tak segera lewat spanduk, banner, stiker serta selebaran, " terang Guntur. Penggeledahan juga dikerjakan Polda Riau ke Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan yang di kenal sebagai kampung narkoba serta tempat hiburan. " Razia Kampung Dalam satu kali serta tempat hiburan enam kali, " pungkas Guntur.

0 komentar:

Posting Komentar