Merdeka. com - Kuasa hukum bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Muhamad Sanusi, Krisna Murti menyebutkan duit yang didapatkan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja pada clientnya bukanlah lah duit suap.
Argumennya yaitu lantaran gagasan memuluskan Raperda zonasi itu bukanlah kewenangan dari Sanusi. " Duit yang di terima bang Sanusi bukanlah duit suap, yg tidak dalam kemampuan kewenangannya untuk terima duit itu, " kata Krisna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (7/4). Dia mengungkap kalau Sanusi serta bos APL itu yaitu relasi usaha property mulai sejak th. 2005. Hingga pemberian duit Rp 2 miliar itu bukanlah lah duit pemulus supaya perda dapat disiasati, tetapi pemberian dari seseorang rekan. "
Iya, ini sebenernya gini. Kalau bang Uci (Sanusi) serta Ariesman kan kenal mulai sejak 2005. Keduanya sama pengembang, kerja sama di bagian property, istilahnya ini duit pertemanan. Bukanlah duit suap. Berarti tak ada hubungan (dengan raperda), " tegasnya. Seperti dikabarkan, reklamasi pulau di utara Jakarta jadi perhatian umum sesudah KPK sudah mengambil keputusan tiga orang tersangka atas masalah suap berkaitan kajian Raperda Zonasi Lokasi Pesisir serta Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Tata Ruangan Strategis Jakarta Utara.
Ketiga tersangka itu yaitu anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja serta karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Agung Podomoro Land lewat anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera adalah satu diantara perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini lakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang ditujukan untuk tempat tinggal, komersil, serta rekreasi.
Argumennya yaitu lantaran gagasan memuluskan Raperda zonasi itu bukanlah kewenangan dari Sanusi. " Duit yang di terima bang Sanusi bukanlah duit suap, yg tidak dalam kemampuan kewenangannya untuk terima duit itu, " kata Krisna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (7/4). Dia mengungkap kalau Sanusi serta bos APL itu yaitu relasi usaha property mulai sejak th. 2005. Hingga pemberian duit Rp 2 miliar itu bukanlah lah duit pemulus supaya perda dapat disiasati, tetapi pemberian dari seseorang rekan. "
Iya, ini sebenernya gini. Kalau bang Uci (Sanusi) serta Ariesman kan kenal mulai sejak 2005. Keduanya sama pengembang, kerja sama di bagian property, istilahnya ini duit pertemanan. Bukanlah duit suap. Berarti tak ada hubungan (dengan raperda), " tegasnya. Seperti dikabarkan, reklamasi pulau di utara Jakarta jadi perhatian umum sesudah KPK sudah mengambil keputusan tiga orang tersangka atas masalah suap berkaitan kajian Raperda Zonasi Lokasi Pesisir serta Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Tata Ruangan Strategis Jakarta Utara.
Ketiga tersangka itu yaitu anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja serta karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Agung Podomoro Land lewat anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera adalah satu diantara perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini lakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang ditujukan untuk tempat tinggal, komersil, serta rekreasi.
0 komentar:
Posting Komentar