Merdeka. com - Grup militan Abu Sayyaf masihlah menyandera 10 warga negara Indonesia (WNI) di Filipina. Beragam jenis usaha untuk membebaskan ke sepuluh WNI itu juga selalu dikerjakan, termasuk juga berdialog dengan pemerintahan setempat. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyebutkan bila 10 WNI itu masihlah ada di lokasi Filipina. Disadari Badrodin, pihaknya susah lakukan operasi pembebasan 10 WNI itu.
Penyebabnya, konstitusi di Filipina melarang kemampuan militer asing lakukan operasi di negaranya. " Hingga mustahil kita lakukan operasi disana, " kata Badrodin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/4). Meski demikian, Badrodin menyebutkan pemerintah selalu lakukan koordinasi dengan pihak Filipina untuk membebaskan beberapa sandera itu. Menurut Badrodin, semua jenis usaha bakal dikerjakan Polri atau pemerintah untuk menyelamatkan 10 WNI itu. " Nah kami berharap Filipina (selalu berusaha), namun yang pesan kami paling penting bagaimana sandera selamat. Kami prioritas pada penyelamatan (sandera), " pungkas Badrodin. Terlebih dulu, sepuluh WNI awak kapal pandhu brahma 12 disandera oleh grup militan Abu Sayyaf di perairan Filipina. Abu Sayyaf memohon tebusan 50 juta peso atau setara Rp 14, 2 miliar dengan tenggat saat pada 31 Maret 2016. Tetapi, tenggat saat itu diperpanjang hingga 8 April 2016.
Penyebabnya, konstitusi di Filipina melarang kemampuan militer asing lakukan operasi di negaranya. " Hingga mustahil kita lakukan operasi disana, " kata Badrodin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/4). Meski demikian, Badrodin menyebutkan pemerintah selalu lakukan koordinasi dengan pihak Filipina untuk membebaskan beberapa sandera itu. Menurut Badrodin, semua jenis usaha bakal dikerjakan Polri atau pemerintah untuk menyelamatkan 10 WNI itu. " Nah kami berharap Filipina (selalu berusaha), namun yang pesan kami paling penting bagaimana sandera selamat. Kami prioritas pada penyelamatan (sandera), " pungkas Badrodin. Terlebih dulu, sepuluh WNI awak kapal pandhu brahma 12 disandera oleh grup militan Abu Sayyaf di perairan Filipina. Abu Sayyaf memohon tebusan 50 juta peso atau setara Rp 14, 2 miliar dengan tenggat saat pada 31 Maret 2016. Tetapi, tenggat saat itu diperpanjang hingga 8 April 2016.
0 komentar:
Posting Komentar